WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Tertipu hingga merugi sebesar Rp 14,9 miliar, seorang pengusaha garmen berinisial AN (59) mempidanakan rekan bisnisnya, WP (44) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
WP yang kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan Berdasarkan Nomor Perkara 532/Pid.B/2021/PN Jkt. Utr di PN Jakut itu diduga melakukan tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan.
AN selaku korban menceritakan awal mula kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula ketika keduanya sepakat mengembangkan bisnis garmen pada awal tahun 2019.
Berdasarkan kesepakatan awal antara AN dengan pemilik CV Kurnia Jaya Garmen itu, korban mengaku dijanjikan pengembalian modal dan keuntungan usaha.
Pengembalian modal sekaligus keuntungan sebesar 1,7 persen hingga 2,5 persen itu dijanjikan akan dibayarkan lewat cek tunai dan giro pada tahun awal tahun 2020.
Namun cek tunai dan giro yang dijanjikan rupanya tidak bisa dicairkan.
Pengembalian modal serta keuntungan yang dijanjikan pun tak pernah diterimanya hingga saat ini.
“Dia memberikan jaminan berupa cek tunai dan juga ada bilyet giro dan akan memberikan keuntungan kepada saya sekitar 1,7 persen sampai dengan 2,5 persen. Namun cek tersebut tidak bisa dicairkan dan keuntungan juga tidak pernah saya terima karena ditolak bank,” ungkap AN didampingi kuasa hukumnya, Adi Darmawansyah.
“Cek yang diberikan ke saya itu ternyata cek langganan-langganannya yang dipalsukan,” jelasnya.
Dalam kurun waktu dua tahun, terdakwa katanya juga menjanjikan akan memberikan jaminan cek tunai dengan besaran keuntungan yang berbeda-beda.
Sehingga dirinya mengaku tertarik dan bersedia memberikan modal usaha kepada terdakwa.
“Setelah saya mencoba mencairkan cek tunai dari terdakwa, cek ditolak oleh bank swasta. Kerugian saya mencapai Rp 14,9 Milliar,” terang AN.
Merasa dirinya tertipu oleh William, AN melaporkan kasusnya ke Polres Jakarta Utara dengan Nomor LPB/166/K/III/2020/PMJ/Resju pada 5 Maret 2020 dengan sangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Kaena tidak kooperatif memenuhi panggilan polisi dua kali pemanggilan polisi mangkir kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Surabaya, Jawa Timur dan ditahan di Polres Jakarta Utara. Sekarang sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” imbuhnya.
Terkait hal tersebut, dirinya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat menegakkan keadilan.
Sehingga terdakwa dapat dipidana seberat-beratnya.
“Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya dan terdakwa dihukum seberat-beratnya dan uang saya bisa kembali,” ujar AN.