Address
Granada Regatama Jln Pariaman No 1b, Setiabudi, Jakarta Selatan
Phone
085888174885
021-22833575
Email
ADSPartner@gmail.com

Sengketa dapat terjadi antara masyarakat dan antar lembaga.

Diterbitkan Minggu, 22 Desember 2024

Sengketa dapat terjadi antara masyarakat dan antar lembaga. Sengketa merupakan perbedaan kepentingan antar individu atau lembaga pada objek yang sama yang dimanifestasikan dalam hubungan-hubungan diantara mereka. Menganalisis siapa dan mengapa mereka terlibat adalah salah satu aspek yang penting dalam studi tentang sengketa sistem penguasaan tanah. Untuk itu perlu dipahami dengan baik siapa subjek yang terlibat dalam sengketa tersebut. Subjek didefinisikan sebagai para pelaku yang terlibat dalam sengketa sistem penguasaan tanah, baik pelaku yang mempengaruhi ataupun yang dipengaruhi. Hal ini dapat bersifat individu, masyarakat, kelompok sosial atau institusi.

Subjek sengketa dapat berupa orang per-orang, kelompok, lembaga atau institusi yang mengakui menguasai satu atau lebih objek tanah, hutan, dan sumber daya alam. Setiap subjek yang mengakui memiliki sebidang tanah, hutan atau sumber daya alam (objek) tentu melakukannya dengan suatu dasar legitimasi (keabsahan) yang diharapkan meyakinkan.

Contohnya adalah Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang menguasai kawasan hutan dengan dasar legitimasi pernyataan dalam undang-undang atau aturan tertentu, Pemerintah Daerah menguasai wilayahnya karena diberikan mandat oleh undang-undang, demikian juga suatu perusahaan menguasai suatu wilayah karena diberikan ijin oleh otoritas pemberi ijin, masyarakat menguasai wilayah tertentu karena sejak lahir atau semenjak nenek moyang mereka tinggal disitu, sebelum ada orang lain yang menghakimi. Mungkin pula ada warga pendatang yang membeli tanah dari seseorang yang mengaku memilikinya, atau anggota kelompok masyarakat tertentu (mungkin kelompok perempuan) mengakui penguasannya atas wilayah tersebut karena selama ini menanami, merawat dan mengatur (mengelola) wilayah tersebut.

1. Sengketa segi teknis, yaitu sengketa yang terjadi akibat dari masalah teknis di lapangan.
2. Sengketa segi administratif yaitu sengketa yang terjadi akibat dari masalah administratif.
3. Sengketa segi hukum yaitu sengketa yang terjadi akibat dari masalah hukum.