kami menawarkan Jasa Konsultasi Hukum dengan ruang lingkup sebagai berikut :
- Legal Opini
Konsultan akan memberikan Opini Hukum (Legal Opinion) kepada perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, yaitu yang meliputi isu-isu yang berkaitan dengan korporasi, kontrak bisnis, ketenagakerjaan/perburuhan dan hukum pidana.
- Legal Drafting
Kami dapat membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-menyurat yang berhubungan dengan permasalahan perusahaan, dan surat-surat lain yang ditujukan kepada perusahaan maupun perseorangan, seperti :- Surat Perjanjian;
- Surat Kerjasama;
- Surat Peringatan / Teguran Hukum (Somasi);
- Surat Klaim;
- Surat Penagihan;
- Dan lain-lain.
- Legal Due Diligence
Konsultan akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum (Legal Due Diligence) terhadap aktivitas bisnis perusahaan, yaitu yang meliputi ketidak terbatasnya pada penjelasan hukum dan/atau badan usaha, pemeriksaan terhadap tingkat kepatuhan perusahaan dan pemeriksaan hukum atas kebijakan perusahaan.
- Pendampingan Hukum
Konsultan akan melakukan pendampingan hukum kepada perusahaan dalam melakukan berbagai negosiasi kepada pihak ketiga, khususnya negosiasi dalam rangka penyusunan kontrak serta perselisihan yang timbul dari kontrak-kontrak perusahaan.