Address
Granada Regatama Jln Pariaman No 1b, Setiabudi, Jakarta Selatan
Phone
085888174885
021-22833575
Email
ADSPartner@gmail.com

Sebelum Merintis Usaha, Yuk Pahami Hukum Bisnis di Indonesia

Diterbitkan Senin, 23 Desember 2024

Ketika merintis sebuah usaha, sudah pasti akan diiringi oleh risiko. Banyaknya kendala yang dihadapi bisa berpotensi membuat usaha yang dijalani mengalami kerugian besar. Karena itu, sebagai langkah preventif usaha Anda butuh perlindungan hukum. Beruntung, sudah ada hukum bisnis di Indonesia yang bisa meminimalkan potensi kerugian dari usaha. 

Hukum bisnis ini diciptakan oleh pemerintah dan berisi aturan-aturan tertulis untuk mengatur, mengawasi dan melindungi setiap aktivitas bisnis. Mulai dari perdagangan, bidang jasa, industri dan bidang lainnya yang berkaitan dengan bisnis dan keuangan. Agar semakin memahami hukum bisnis di dalam negeri, yuk simak penjelasan berikut ini. 

Ruang Lingkup Hukum Bisnis di Indonesia

Ketika dijalankan, hukum bisnis memiliki beberapa ruang lingkup yakni: 

  1.  Pelaku Bisnis

Ruang lingkup pertama dalam hukum bisnis adalah pelaku bisnis. Pelaku bisnis tak hanya  berupa individu, tetapi itu juga mencakup badan hukum usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, firma, ataupun koperasi. 

  1. Perbuatan Pelaku Bisnis

Perbuatan pelaku bisnis juga mencakup banyak hal, yakni mulai dari hukum kontrak, hukum tenaga kerja, hukum persaingan usaha,  hukum ekspor-impor, hukum lingkungan, hukum pajak, hukum penanaman modal, pasar modal, hukum penanaman modal, dan perlindungan konsumen. 

  1. Aset pelaku Bisnis

Ruang lingkup hukum bisnis selanjutnya adalah aset milik para pelaku bisnis. Dalam hal ini, aset pelaku bisnis dapat meliputi bidang hukum agraria, hukum jaminan, hukum benda, dan hak kekayaan Intelektual (HAKI). 

  1. Pembiayaan 

Aspek pembiayaan atau permodalan terdiri dari bidang hukum perbankan, hukum pembiayaan non-perbankan, hukum tentang factoring, hukum tentang modal ventura, dan hukum leasing sewa-beli. 

Fungsi Hukum Bisnis

Kehadiran hukum bisnis di Indonesia bukan tanpa tujuan. Fungsinya sangat bermanfaat bagi para pengusaha. Berikut fungsi hukum bisnis yang wajib diketahui. 

  1. Memberikan perlindungan bagi perusahaan

Fungsi pertama dari kehadiran hukum bisnis yakni melindungi perusahaan maupun pengusaha yang memilikinya. Hal ini karena dalam hukum bisnis telah diatur regulasi mengenai cara berbisnis dengan adil sesuai aturan yang berlaku.

Karena adanya aturan hukum, seorang pebisnis diharapkan bisa terhindar dari sengketa hukum ataupun penipuan. Dengan adanya hukum bisnis, maka penggunaan waktu, uang, dan sumber daya dapat dimaksimalkan demi kemajuan usaha. Anda pun dapat lebih fokus untuk menekuni usaha.

  1. Mengatur jalannya usaha

Fungsi selanjutnya dari hukum bisnis adalah membantu Anda mengatur seluruh kegiatan usaha. Mulai dari bagaimana mempekerjakan para pekerja dan melindungi hak mereka, membuat kontrak bisnis, mengurus pajak usaha serta hak kepemilikan bisnis. 

Dengan mengikuti hukum bisnis, seluruh operasional usaha Anda dapat berjalan lancar. Terlebih bila Anda menaati aturan yang berlaku, maka usaha yang dijalankan dapat ditekan potensi kerugiannya. 

Contohnya saja, saat mendirikan sebuah usaha maka wajib bagi pengusaha untuk mendaftarkan perusahaannya ke lembaga terkait demi mendapatkan legalitas. Jika perusahaan Anda masih berstatus ilegal, maka akan lebih mudah terseret ke dalam berbagai masalah hukum. 

  1. Menjadi sumber informasi 

Hukum bisnis di Indonesia juga dapat berfungsi menjadi sumber informasi bagi setiap pengusaha. Bila dipelajari, Anda dapat memahami aspek-aspek penting dalam menjalankan sebuah usaha. 

Dari aturan hukum bisnis, Anda bisa memahami tentang bagaimana pembuatan perjanjian kontrak usaha, pengaturan keuangan, pembayaran pajak dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan bisnis. 

Sumber Hukum Bisnis di Indonesia

Hukum bisnis di Indonesia bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, antara lain: 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Sumber hukum bisnis yang pertama adalah KUHP. Disini, terdapat aturan mengenai tindak pidana yang mungkin terjadi dalam bisnis. Beberapa tindak pidana yang paling sering dijumpai dalam bisnis misalnya penipuan, penggelapan dana hingga korupsi. 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) 

Dalam KUH Perdata, terdapat berbagai aturan tentang hubungan, mulai dari hubungan atas kebendaan maupun antara individu serta badan hukum. Di dalam sumber ini, Anda juga bisa mempelajari aturan tentang sewa menyewa, jual beli, hingga pinjam meminjam termasuk aturan tentang kredit. 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Sumber hukum bisnis selanjutnya bisa terbaca dalam KUHD. Di dalamnya, terdapat aturan mengenai persoalan perdagangan secara khusus, di mana belum tertuang dalam KUHPerdata. Misalnya tentang pendirian badan usaha seperti CV dan firma.

  1. Aturan lain di luar KUHPerdata, KUHP, dan KUHD

Di luar ketiga aturan di atas, ada juga aturan khusus yang lebih terperinci dan dapat menjadi rujukan untuk hukum bisnis. Ambil contoh, undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas (PT), undang-undang mengenai investasi hingga Peraturan Menteri Perdagangan mengenai ekspor dan impor. 

 

“https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2022/12/08/sebelum-merintis-usaha-yuk-pahami-hukum-bisnis-di-indonesia/”