Address
Granada Regatama Jln Pariaman No 1b, Setiabudi, Jakarta Selatan
Phone
085888174885
021-22833575
Email
ADSPartner@gmail.com

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Bung Karno (LKBH-BK) Siap Dampingi Masyarakat Yang Membutuhkan

Diterbitkan Minggu, 22 Desember 2024

Tangerang, Siber24jam.com – (LKBH-BK) Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Bung Karno) siap mendampingi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Jumat. (17/02/2023).

Adi darmawansyah. S. H., M, H, CLA selaku ketua Umum (LKBH-BK) mengungkapkan “Insya Allah harapan kami kedepan kami bisa melayani masyarakat yang membutuhkan semakin baik dan semoga sinergitas kami dengan sosialisasi hukum di masyarakat juga semakin meluas,” harap nya.

“Adi Darmawansyah & Patners juga menyebut bahwa ‘LKBH Bung Karno sebagai salah Satu Lembaga bantuan hukum yang sangat peduli pada pemberdayaan dan pengembangan hukum di masyarakat, jika ada yang mau melaporkan adanya dugaan tindak pidana maupun Perdata.” Ucap nya.

Adi Darmawansyah, yang juga sebagai ketua Law Firm (ADS & Partners ) berharap semoga LKBH Bung karno dapat terus berkontribusi pada masyarakat di bidang bantuan hukum. “Utama nya adalah bagi orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. Di mana bantuan hukum tersebut dapat kami berikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.”Tegas nya.

Walaupun bantuan hukum tersebut diberikan oleh “LKBH-BK” secara cuma-cuma, namun Adi darmawansyah menyampaikan bahwa ‘LKBH-Bung karno tetap memberikan layanan profesional dan bertanggung jawab. Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif, yaitu mengutamakan kepentingan penerima layanan Lembaga bantuan hukum Pengadilan untuk mencapai keadilan, tanpa menjatuhkan pihak lain atau menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan secara hukum.

“LKBH-Bung Karno harus selalu dapat memberikan konsultasi atau advis hukum yang memperhatikan segala aspek dari hukum materiil maupun hukum formil sehingga penerima layanan LKBH Pengadilan dapat mencapai keadilan yang sebaik-baiknya dalam menjalankan perkaranya. “Pungkas Adi darmawansyah S.H.,M.H.(Rahmatulloh)